Gerakan Usir Freeport dan Nasonalisasi Aset Negara

DASAR HUKUM USIR FREEPORT dan NASIONALISASI ASET NEGARA:
Pasal 33 ayat (2) UUD 1945: "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara".

Dan ayat (3): "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".